www.merdeka.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna setelah penyidik melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.
Masih Seputar nasional

Bus Transjakarta Tabrak Toko di Manggarai, Penjaga Luka-luka

Bus Listrik Transjakarta Hantam Toko di Setiabudi, Pengobatan Korban Luka Ditanggung Penuh!

Bus Listrik Transjakarta Tabrak Toko di Jaksel, 1 Korban Luka, Transjakarta Minta Maaf

Sopir Transjakarta Tabrak Toko di Minangkabau, 1 Korban Luka

Dewan Pers Dukung Iwakum Uji Materi UU Pers Pasal 8, Harap Perlindungan Wartawan Jelas

Transjakarta Bantah Rem Blong, Bus Listrik Tabrak Toko di Setiabudi

Pemotor Tewas Terlindas Truk di Pasar Minggu, Oleng Tabrak Kendaraan Lain

Gunung Lokon Siaga Level III! Gempa Dangkal Dominasi, Warga Tomohon Diimbau Waspada

Terungkap! Dosen UPI Hilang Ditemukan di Lembang, Kampus Pastikan Bukan Karena Demo

Sopir Pembunuh Anak Majikan di Kebayoran Lama Meninggal Dunia, Kasus Terhenti?

DPRD Jateng Siap Potong Tunjangan Rp 79 Juta, Respons Tuntutan Rakyat