ekonomi.bisnis.com

Kementerian Keuangan berencana mengubah skema dana bagi hasil PPh 21 berdasarkan domisili karyawan. Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai kebijakan ini tidak tepat karena berpotensi menciptakan diskriminasi dalam lapangan kerja dan ketidaksesuaian antara kebutuhan fasilitas umum dengan penyediaannya. Ia menyarankan dana bagi hasil tetap diberikan kepada daerah lokasi tempat kerja.
Masih Seputar ekonomi

Airlangga Desak Pengusaha Genjot AI & Digitalisasi, Janjikan 10.000 Pekerja Baru

Kemendag Peringatkan RUU Komoditas Strategis Tumpang Tindih Aturan Pungutan Ekspor

DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Rp2,64 T Jadi Rp86,6 T

Sri Mulyani Bongkar Struktur KSSK, Tambah 4 Direktorat Baru

Kuota Rumah Subsidi BP Tapera Melimpah, Heru Desak Percepatan Penyaluran

AHY Ungkap Kerugian Kericuhan Tembus Rp950 M, Fasilitas Publik Hancur

Pemerintah Ragu Terapkan Cukai MBDK, Nasib Pajak Minuman Manis Belum Jelas

Bea Cukai Ancam Cukai Minuman Berpemanis 2026, Pocari Sweat dkk Kena!

BREAKING: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook!

Audit BPK Bikin Beras Bulog Seret, Bapanas Akui Penyaluran Terendah 16 Tahun

Anggaran Makan Bergizi Gratis Sedot Rp360 T, Ancam Dana Pendidikan