Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Lindungi Pekerja Migran dari Agen Nakal

Pemerintah Indonesia melalui Kemenko PM tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil setelah Perpres lama berakhir dan koordinasi isu PMI beralih. Dengan melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil dan akademisi, aturan baru ini diharapkan lebih tegas, adil, dan relevan untuk mengatasi berbagai persoalan klasik PMI serta memberantas agen nakal.
Berita Terbaru

Ratusan Tokoh Desak Larangan AI Super: Khawatir Jadi Akhir Umat Manusia

Persebaya Tahan Imbang PSBS Biak, Meski Sempat Main 9 Pemain

Tim Advokasi HAM Gugat UU TNI ke MK: Tolak Militer di Ranah Sipil

Menteri Korsel: Peluang Besar Trump dan Kim Jong Un Bertemu di Korea

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Penutupan Pasar: IHSG Loyo, Rupiah Meroket Lawan Dolar AS

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Lawan Brentford, Liverpool Terancam Goodbye Gelar Juara Liga Inggris

BLT Rp31,54 Triliun: 4 Juta KPM Sudah Cair, Sisanya Menyusul

AS Pertimbangkan Mandat PBB untuk Pasukan Gaza, Kontras dengan Sikap Trump