IFSoc Bantah Keras Tudingan Kartel Pinjol 97 Perusahaan, Sebut Arahan OJK Lindungi Konsumen

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kartel pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 perusahaan. Indonesia Fintech Society (IFSoc) membantah tudingan tersebut, menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023. Langkah ini diklaim bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak