Erick Thohir Tegas: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Putusan MK Siap Dijalankan!

image cover

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kesiapan kementeriannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di BUMN. Putusan ini, yang dikeluarkan pada 28 Agustus, dinilai Erick sejalan dengan upaya transformasi kepengurusan BUMN yang sedang berlangsung. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, memastikan perubahan posisi yang relevan dapat dilakukan.