Erick Thohir Tegas: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Putusan MK Siap Dijalankan!

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kesiapan kementeriannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di BUMN. Putusan ini, yang dikeluarkan pada 28 Agustus, dinilai Erick sejalan dengan upaya transformasi kepengurusan BUMN yang sedang berlangsung. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, memastikan perubahan posisi yang relevan dapat dilakukan.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Drama Kejuaraan Dunia Senam: Angelina Melnikova Raih Emas Kedua Meski Sempat Terjatuh

Kakek Bejat Hamili Anak Tiri di Garut, Polisi Tetapkan Tersangka

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Unggah Produk Reza Gladys Jelang Vonis

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Angelina Melnikova Sabet Gelar Juara Dunia Senam Artistik, Ungguli Pesaing Tipis

Eddy Soeparno: Krisis Iklim Nyata, ICCF 2025 Dorong Prabowo Jadi Pemimpin

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata