www.cnbcindonesia.com

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait investasi di startup pertanian PT Tani Group (TaniHub). Para tersangka adalah NW (CEO BRI Ventures), WG (mantan VP Investasi BRI Ventures), dan AAH (VP Of Investment MDI Venture 2021). Penahanan dilakukan mulai 3 September 2025, terkait pengelolaan dana investasi senilai USD25 juta (sekitar Rp380 miliar) pada TaniHub dan afiliasinya antara 2019-2023, menyusul kasus gagal bayar TaniFund.
Masih Seputar ekonomi

Airlangga Desak Pengusaha Genjot AI & Digitalisasi, Janjikan 10.000 Pekerja Baru

Kemendag Peringatkan RUU Komoditas Strategis Tumpang Tindih Aturan Pungutan Ekspor

DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Rp2,64 T Jadi Rp86,6 T

Sri Mulyani Bongkar Struktur KSSK, Tambah 4 Direktorat Baru

Kuota Rumah Subsidi BP Tapera Melimpah, Heru Desak Percepatan Penyaluran

AHY Ungkap Kerugian Kericuhan Tembus Rp950 M, Fasilitas Publik Hancur

Pemerintah Ragu Terapkan Cukai MBDK, Nasib Pajak Minuman Manis Belum Jelas

Bea Cukai Ancam Cukai Minuman Berpemanis 2026, Pocari Sweat dkk Kena!

BREAKING: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook!

Audit BPK Bikin Beras Bulog Seret, Bapanas Akui Penyaluran Terendah 16 Tahun

Anggaran Makan Bergizi Gratis Sedot Rp360 T, Ancam Dana Pendidikan