Singapura Ancam Denda Meta Rp12 Miliar Jika Gagal Berantas Penipuan Pejabat di Facebook

Pemerintah Singapura telah memerintahkan Meta untuk menerapkan langkah anti-penipuan di Facebook, khususnya terhadap iklan dan akun yang meniru pejabat pemerintah. Perintah ini merupakan yang pertama di bawah Undang-Undang Kejahatan Daring yang baru, dengan ancaman denda hingga S$1 juta jika Meta gagal mematuhinya. Facebook diidentifikasi sebagai platform utama penipuan semacam ini, menyebabkan kerugian S$126,5 juta pada paruh pertama 2025.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden