Singapura Ancam Denda Meta Rp12 Miliar Jika Gagal Berantas Penipuan Pejabat di Facebook

www.livemint.com

Pemerintah Singapura telah memerintahkan Meta untuk menerapkan langkah anti-penipuan di Facebook, khususnya terhadap iklan dan akun yang meniru pejabat pemerintah. Perintah ini merupakan yang pertama di bawah Undang-Undang Kejahatan Daring yang baru, dengan ancaman denda hingga S$1 juta jika Meta gagal mematuhinya. Facebook diidentifikasi sebagai platform utama penipuan semacam ini, menyebabkan kerugian S$126,5 juta pada paruh pertama 2025.

Cari berita serupa