Singapura Ancam Denda Facebook Rp11,8 Miliar, Platform Penipuan Terbesar
Pemerintah Singapura melalui Kepolisian memerintahkan Meta (Facebook) untuk menerapkan langkah anti-penipuan, khususnya terkait peniruan identitas pejabat. Menteri Goh Pei Ming memperingatkan denda hingga Rp11,8 miliar jika tidak patuh. Ini adalah perintah pertama berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Daring (OCHA) yang berlaku Februari 2024, karena Facebook menjadi platform utama penipuan.
Berita Terbaru

Infinix Luncurkan Smart TV X5L 43 Inci, Tawarkan Pengalaman Imersif

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Kepercayaan Pasar Meningkat, MSIN Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Apple Rilis iOS 26.1: Liquid Glass Kini Lebih Jelas, Pengguna Tak Lagi Kesulitan Baca Teks

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Mesir Tolak Keras Rencana Trump: Pasukan Asing Tak Boleh Kelola Gaza
