Raksasa Google Menang Gugatan Antimonopoli AS, Chrome Aman Tak Dijual

Raksasa teknologi Google memenangkan gugatan antimonopoli di AS, menghindari penjualan peramban web Chrome. Meskipun Hakim Amit Mehta menemukan Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam pencarian online, ia menolak permintaan pemerintah untuk menjual Chrome. Keputusan ini memberlakukan persyaratan luas untuk memulihkan persaingan dan dinilai sebagai salah satu keputusan paling signifikan terhadap praktik monopoli Google dalam dua dekade terakhir. Google berpendapat persaingan ketat dan AI telah mengubah industri.
Berita Terbaru

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Bahlil: Uji Tes B50 Hampir Final, Targetkan Jalan Tahun Depan

Tekanan AS Berhasil: Netanyahu Tangguhkan RUU Pencaplokan Tepi Barat

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Menanti Putusan Sidang TPPU

Bahlil Minta Tambang Emas Ilegal Mandalika Produksi 3 Kg Emas Sehari Diproses Hukum

Meta PHK 600 Karyawan Unit AI, Ini Alasan Bos Baru

Fermin Aldeguer Tercepat di FP1 MotoGP Malaysia, Alex Marquez Crash

Korupsi Infrastruktur Muba: Mantan Kadis PUPR Herman Mayori Diperiksa KPK

Krisis Kelaparan Gaza Tetap Bencana Besar, PBB Peringatkan Efek Generasional