www.cnnindonesia.com

Raksasa teknologi Google memenangkan gugatan antimonopoli di AS, menghindari penjualan peramban web Chrome. Meskipun Hakim Amit Mehta menemukan Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam pencarian online, ia menolak permintaan pemerintah untuk menjual Chrome. Keputusan ini memberlakukan persyaratan luas untuk memulihkan persaingan dan dinilai sebagai salah satu keputusan paling signifikan terhadap praktik monopoli Google dalam dua dekade terakhir. Google berpendapat persaingan ketat dan AI telah mengubah industri.
Masih Seputar teknologi

Waspada! Hacker Korut Bongkar Modus Penipuan Lowongan Kerja Kripto Global

Honor Pad 10 Resmi Rilis di Indonesia, Usung Snapdragon 7 Gen 3 & AI Canggih

Kontrak £500 Ribu Dewan Coventry dengan Perusahaan AI Palantir Dipertanyakan

Threads Resmi Hadirkan Fitur Teks Panjang 10.000 Karakter, Mirip X!

Samsung Resmi Rilis Galaxy S25 FE Global, Gerbang Baru Ekosistem AI

NVIDIA Rilis RTX PRO Servers, Disney hingga Hyundai Adopsi Cepat untuk 'Pabrik AI'

X Resmi Perluas XChat Terenkripsi, Kini Bisa Diakses Non-Premium

Samsung Galaxy S25 FE Resmi Meluncur Global, Bawa Galaxy AI Harga Lebih Murah

Mark Zuckerberg Gugat Facebook, Akun Diblokir Berulang Kali Rugikan Ribuan Dolar

OpenAI Guncang Pasar Rekrutmen, Luncurkan Platform Pencari Kerja Bertenaga AI

OpenAI Luncurkan Platform Kerja & Sertifikasi AI, Target 10 Juta Pekerja Terlatih