Raksasa Google Menang Gugatan Antimonopoli AS, Chrome Aman Tak Dijual

www.cnnindonesia.com

image cover

Raksasa teknologi Google memenangkan gugatan antimonopoli di AS, menghindari penjualan peramban web Chrome. Meskipun Hakim Amit Mehta menemukan Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam pencarian online, ia menolak permintaan pemerintah untuk menjual Chrome. Keputusan ini memberlakukan persyaratan luas untuk memulihkan persaingan dan dinilai sebagai salah satu keputusan paling signifikan terhadap praktik monopoli Google dalam dua dekade terakhir. Google berpendapat persaingan ketat dan AI telah mengubah industri.