Polisi Singapura Ancam Denda Rp12,7 Miliar ke Meta Jika Tak Blokir Akun Penipu

www.cnbcindonesia.com

Polisi Singapura mengeluarkan perintah tegas kepada Meta untuk memblokir iklan dan akun penipu yang menyamar sebagai pejabat pemerintah di Facebook. Jika tidak dipatuhi, Meta terancam denda S$1 juta (sekitar Rp12,73 miliar). Perintah ini merupakan penerapan pertama dari Undang-Undang Kejahatan Online yang disahkan Februari 2024, menyusul lonjakan kasus penipuan yang merugikan S$126,5 juta (Rp1,6 triliun) di semester pertama 2025.

Cari berita serupa