Tiga Kurir Ganja 151 Kg Dituntut Mati di Medan

Tiga terdakwa kurir ganja dengan barang bukti 151 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, mencerminkan keseriusan pemerintah memerangi kejahatan narkoba. Para terdakwa, Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, berasal dari Aceh Tenggara dan ditangkap BNN di Medan.
Berita Terbaru

Gen Z: AI Canggih, Tapi Autentisitas Manusia Tak Tergantikan

Aturan 2 Musim INEOS: Manuel Ugarte Terancam Didepak dari Manchester United

Pemprov Jabar Uji Coba WFH ASN, Pelayanan Publik Dijamin Aman

Venezuela Klaim Gagalkan Operasi CIA Picu Perang Karibia

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Reza Gladys: Integritas Produk Terbukti!

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Kopdes Merah Putih, Prabowo Terbitkan Inpres

Komdigi: Pemerataan 4G Prioritas Utama Sebelum 5G Nasional

Rafael Leao: Potensi Besar, Gol Stagnan di Milan, Allegri Tetap Percaya

Ketua Bawaslu Anggap Janggal Laporan Korupsi: BPK Beri WTP, Data Mana?

Tiga Warga Palestina Tewas: Israel Lancarkan Serangan Udara di Jenin