Terungkap! Oknum Brimob Lindas Ojol Diproses Pidana dan Etik

Gelar perkara kasus oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan rantis di Divisi Propam Mabes Polri telah selesai. Hasilnya, ada indikasi kuat pelanggaran etik sekaligus tindak pidana. Komnas HAM dan Kompolnas mengonfirmasi bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut, memastikan proses hukum yang berkeadilan.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik