Resmi! Kompol Kosmas Dipecat Polri Usai Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob

Mabes Polri resmi memecat Kompol Kosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini terkait pelanggaran tercela dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob pada 28 September 2025. Kompol Kosmas juga menjalani sanksi penempatan khusus sebelum dipecat, karena berada di samping pengemudi saat insiden tragis itu terjadi di Pejompongan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak