Resmi! Kompol Kosmas Dipecat Polri Usai Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob

kabar24.bisnis.com

image cover

Mabes Polri resmi memecat Kompol Kosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini terkait pelanggaran tercela dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob pada 28 September 2025. Kompol Kosmas juga menjalani sanksi penempatan khusus sebelum dipecat, karena berada di samping pengemudi saat insiden tragis itu terjadi di Pejompongan.