Polri Pecat Kompol Kosmas, Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas

kabar24.bisnis.com

image cover

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sanksi ini diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya.