Polri Pecat Kompol Kosmas, Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sanksi ini diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas