Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Insiden ini terjadi saat kerusuhan pada Jumat (29/8). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, termasuk pengerusakan, pencurian, dan pembakaran, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas