Pejabat Kominfo Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Judi Online
Dua terdakwa klaster pengelola agen situs judi online Kominfo, Muchlis Nasution dan Harry Efendy, divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan pidana kurungan satu bulan jika tidak mampu membayar. Putusan ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
