KPK Sita 4,7 Hektare Tanah di Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Kerugian Negara Rp53,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare yang diduga terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Aset ini disita setelah KPK mengendus adanya upaya penyamaran berkas kepemilikan oleh para tersangka. Kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp53,7 miliar dan melibatkan delapan tersangka, empat di antaranya telah ditahan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
