KPK Sita 4,7 Hektare Tanah di Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Kerugian Negara Rp53,7 Miliar

news.republika.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare yang diduga terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Aset ini disita setelah KPK mengendus adanya upaya penyamaran berkas kepemilikan oleh para tersangka. Kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp53,7 miliar dan melibatkan delapan tersangka, empat di antaranya telah ditahan.

Cari berita serupa