news.republika.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare yang diduga terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Aset ini disita setelah KPK mengendus adanya upaya penyamaran berkas kepemilikan oleh para tersangka. Kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp53,7 miliar dan melibatkan delapan tersangka, empat di antaranya telah ditahan.
Masih Seputar nasional

Wiranto Tegaskan Presiden Prabowo Responsif, Tak Semua Tuntutan Pendemo Dipenuhi Sekaligus

Yusril: Sistem Pemilu Bikin Orang Berbakat Sulit Tampil, DPR Diisi Selebritas

Geger! Gaji DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta, Mahasiswa Geruduk Tuntut Transparansi

KontraS Ungkap 8 Orang Masih Hilang Usai Demonstrasi Awal September

DPRD DKI Didemo Mahasiswa, Ima Mahdiah: Gaji Dewan Transparan dan Akuntabel

Menteri HAM Natalius Pigai Pastikan Kebebasan Akademik Unisba Terjaga, Libatkan Presiden Prabowo

BEM PTNU Desak Istana Bebaskan Pedemo dan Perhatikan Guru Honorer

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru, Direktur Tersangka Penghasutan Anarkis

KPK Ancam Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Korupsi BJB, Diduga Pakai Uang Beli Mobil

Dudung Abdurachman Bongkar Dalang Kerusuhan Demo: Ada dari Dalam & Luar Negeri!

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Bantah Keras: Tuhan Akan Lindungi Saya!