KPK Sita 18 Bidang Tanah 4,7 Hektare di Kasus Korupsi Kemnaker

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Aset-aset tersebut diduga diatasnamakan keluarga dan kerabat, diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto dari para agen TKA. KPK masih akan terus melacak aset lainnya.