www.cnnindonesia.com

Divisi Propam Polri resmi melimpahkan berkas perkara kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri. Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Hasil gelar perkara menemukan unsur tindak pidana. Selain itu, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional saat bertugas mengamankan unjuk rasa.
Masih Seputar nasional

Dasco Minta Maaf ke Mahasiswa Atas Kekurangan DPR, Janji Evaluasi Total

DPR Minta Maaf Usai Protes Besar dan Kematian Ojol, Janji Evaluasi Total

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Lindas Ojol hingga Tewas, Minta Maaf ke Keluarga Korban

Dasco Minta Maaf, Tunjangan Perumahan Anggota DPR Resmi Dihentikan!

Danyon Brimob Berduka: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Saat Demo Ricuh

Helikopter Eastindo Ditemukan Terbakar di Kalsel, Satu Korban Tewas, Lainnya Diduga Terjebak

Gibran Digugat ke PN Jakpus, Ijazah SMA Jadi Sorotan Utama

Polri Pecat Kompol Kosmas, Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas

Tiga Kurir Ganja 151 Kg Dituntut Mati di Medan

Komandan Brimob Bantah Tahu Rantis Lindas Pendemo, Video Viral Ungkap Fakta Lain