Kapolda Jabar Ungkap Alasan Polisi Tindak Tegas Kericuhan Tamansari: Melebihi Batas Waktu & Anarkis!

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan penindakan kericuhan di Jalan Tamansari, Bandung, sudah sesuai aturan. Ia menegaskan demonstran melanggar batas waktu yang diatur Perkapolri No. 7/2012 dan bertindak anarkis dengan melempar batu. Penggunaan gas air mata juga dibenarkan sesuai Perkapolri No. 1/2009 karena membahayakan petugas dan masyarakat. Tindakan ini juga selaras dengan instruksi Kapolri dan Presiden.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Manchester United Melesat: Tiga Kemenangan Beruntun, Bryan Mbeumo Jadi Bintang

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak