Gugat MK, Syarat Presiden-DPR Minimal S1: Ironi Guru SD Wajib Sarjana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Hanter Oriko Siregar. Pemohon meminta syarat pendidikan minimal S1 untuk anggota DPR, DPRD, calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Gugatan ini menyoroti ironi bahwa guru SD wajib berpendidikan S1, sementara jabatan strategis negara hanya mensyaratkan SMA, yang dinilai berdampak pada kualitas kepemimpinan dan keputusan negara.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba