Gugat MK, Syarat Presiden-DPR Minimal S1: Ironi Guru SD Wajib Sarjana

nasional.kompas.com

image cover

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Hanter Oriko Siregar. Pemohon meminta syarat pendidikan minimal S1 untuk anggota DPR, DPRD, calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Gugatan ini menyoroti ironi bahwa guru SD wajib berpendidikan S1, sementara jabatan strategis negara hanya mensyaratkan SMA, yang dinilai berdampak pada kualitas kepemimpinan dan keputusan negara.