Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Ditahan, Dituduh Hasut Massa Anarkis di Kediri

Aktivis mahasiswa Saiful Amin ditahan Polres Kediri Kota dan ditetapkan sebagai tersangka penghasutan (Pasal 160 KUHP) usai demo anarkis pada 30 Agustus 2025. Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti yang sah, menuduh Saiful menghasut massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran. Namun, penasihat hukumnya dari LBH Al-Faruq Kediri membantah keras bahwa Saiful adalah aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
Masih Seputar nasional

Pemprov DKI Jakarta buka satu lajur tol gratis di GT Fatmawati 2 untuk urai kemacetan

Polda Metro Jaya gelar patroli skala besar, kerahkan 184 personel

Eko Patrio dinonaktifkan dari DPR RI usai rumah dijarah, pilih pasrah

DKLH Bali catat 154,65 ton sampah akibat banjir, plastik dominasi mangrove

TNI: Pesawat tempur Rafale tiba Februari 2026, 3 unit pertama

Gubernur Koster larang alih fungsi lahan produktif di Bali mulai 2025

PGA ingatkan warga Siau siaga, aktivitas Gunung Karangetang meningkat drastis

Tim DVI Polri identifikasi dua jasad WNI korban helikopter jatuh di Kalsel melalui tes DNA

Longsor landa Purbalingga dan Bengkulu Utara, tidak ada korban jiwa dilaporkan

Polrestabes Makassar ringkus 4 pencuri ATM, uang Rp18 juta dibagikan ke puluhan orang

Puspadaya Perindo kawal kasus persetubuhan anak, pelaku ditangkap dan berkas dilimpahkan