Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Dijerat Pasal Penghasutan, Ancam 6 Tahun Penjara

Aktivis mahasiswa Saiful Amin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kediri Kota usai aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dituduh menggerakkan massa untuk aksi anarkis, perusakan, dan pembakaran. Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti. Namun, penasihat hukumnya membantah Saiful adalah aktor intelektual di balik kerusuhan yang melibatkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini