Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Dijerat Pasal Penghasutan, Ancam 6 Tahun Penjara

image cover

Aktivis mahasiswa Saiful Amin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kediri Kota usai aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dituduh menggerakkan massa untuk aksi anarkis, perusakan, dan pembakaran. Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti. Namun, penasihat hukumnya membantah Saiful adalah aktor intelektual di balik kerusuhan yang melibatkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum.