12 Perusak Pos Polisi dan Polsek di Malang Ditahan, Pelaku dari Blitar-Pasuruan Terungkap!

Polres Malang menahan 12 dari 13 tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek di Kabupaten Malang. Para pelaku, yang juga berasal dari Blitar dan Pasuruan, dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang bersama-sama. Berkas perkara sedang diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, menunjukkan komitmen transparansi penanganan kasus.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun