12 Perusak Pos Polisi dan Polsek di Malang Ditahan, Pelaku dari Blitar-Pasuruan Terungkap!

image cover

Polres Malang menahan 12 dari 13 tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek di Kabupaten Malang. Para pelaku, yang juga berasal dari Blitar dan Pasuruan, dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang bersama-sama. Berkas perkara sedang diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, menunjukkan komitmen transparansi penanganan kasus.