Cardi B Menang Gugatan, Tak Perlu Bayar Ganti Rugi ke Sekuriti
Rapper Cardi B dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penyerangan sipil yang diajukan oleh Emani Ellis, seorang sekuriti. Juri di Los Angeles memihak rapper tersebut, memutuskan ia tidak perlu membayar ganti rugi. Ellis menuduh Cardi B melakukan penyerangan fisik, melukai wajahnya, dan meludahinya pada tahun 2018. Cardi B bersaksi bahwa tidak ada kontak fisik meskipun argumennya sangat panas saat ia sedang hamil.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

Bekasi: Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

PLN Indonesia Power: Transisi Energi Hijau Katalis Utama Ekonomi Nasional

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
