Cardi B Menang Gugatan, Tak Perlu Bayar Ganti Rugi ke Sekuriti

Rapper Cardi B dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penyerangan sipil yang diajukan oleh Emani Ellis, seorang sekuriti. Juri di Los Angeles memihak rapper tersebut, memutuskan ia tidak perlu membayar ganti rugi. Ellis menuduh Cardi B melakukan penyerangan fisik, melukai wajahnya, dan meludahinya pada tahun 2018. Cardi B bersaksi bahwa tidak ada kontak fisik meskipun argumennya sangat panas saat ia sedang hamil.

Cari berita serupa