Sri Mulyani Setujui PPN Kuda & Perlengkapan TNI Ditanggung Negara 100% hingga Akhir 2025

image cover

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 61 Tahun 2025 menyetujui penanggungan PPN 100% untuk kuda dan perlengkapan khusus Kementerian Pertahanan/TNI. Kebijakan ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2025, bertujuan mendukung kesiapan alat pertahanan. Pengusaha wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi agar PPN ditanggung pemerintah, dengan beberapa kondisi pengecualian.