Sri Mulyani Setujui PPN Kuda & Perlengkapan TNI Ditanggung Negara 100% hingga Akhir 2025

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 61 Tahun 2025 menyetujui penanggungan PPN 100% untuk kuda dan perlengkapan khusus Kementerian Pertahanan/TNI. Kebijakan ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2025, bertujuan mendukung kesiapan alat pertahanan. Pengusaha wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi agar PPN ditanggung pemerintah, dengan beberapa kondisi pengecualian.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

PSSI Tegaskan: Pelatih Timnas Tak Harus Eropa, Fokus Visi Indonesia

Prabowo Dorong, Cak Imin: Beasiswa SMK Diperluas untuk Kerja Global

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Foto Bareng Raisa, Tasya Farasya Gugat Cerai Suami di Pengadilan

Menhub Dudy: Keselamatan Nataru Prioritas, Ramp Check Wajib di Semua Moda

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

Bagnaia Melesat dari Q1, Raih Pole MotoGP Malaysia 2025

Gubernur DKI Ancam Pecat ASN yang Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai