India Larang Keras Game Online Berbasis Uang, Pelanggar Diancam Penjara dan Denda Rp40 Miliar!

Pemerintah India melalui Menteri IT Ashwini Vaishnaw bertemu industri game online membahas implementasi Undang-Undang Gaming Online 2025. UU ini secara resmi melarang semua game online berbasis uang dan mendorong eSports serta game berbasis keterampilan. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp20 miliar, dengan sanksi lebih berat bagi pelanggar berulang. Bank dan perusahaan fintech telah meminta panduan jelas untuk implementasi dan waktu untuk membangun sistem pemblokiran transaksi. Banyak perusahaan game besar telah menutup layanan berbasis uang mereka secara sukarela, namun pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengatasi platform asing.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Menlu Sugiono: ASEAN Harus Perkuat Fondasi Hadapi Dinamika Global

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka