India Larang Keras Game Online Berbasis Uang, Pelanggar Diancam Penjara dan Denda Rp40 Miliar!

www.livemint.com

image cover

Pemerintah India melalui Menteri IT Ashwini Vaishnaw bertemu industri game online membahas implementasi Undang-Undang Gaming Online 2025. UU ini secara resmi melarang semua game online berbasis uang dan mendorong eSports serta game berbasis keterampilan. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp20 miliar, dengan sanksi lebih berat bagi pelanggar berulang. Bank dan perusahaan fintech telah meminta panduan jelas untuk implementasi dan waktu untuk membangun sistem pemblokiran transaksi. Banyak perusahaan game besar telah menutup layanan berbasis uang mereka secara sukarela, namun pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengatasi platform asing.