www.liputan6.com

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (1/9/2025) telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yaitu Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Masrin, akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian setelah putusan sela majelis hakim ini.
Masih Seputar nasional

TNI Konfirmasi Imbauan Pam Swakarsa, Ajak Ormas Amankan Lingkungan

6 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPKH Fadlul Imansyah Ungkap Pendalaman Kasus Korupsi Kuota Haji

Komnas Perempuan Desak Negara Hentikan Ancaman Kekerasan Seksual di Demo

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Sembunyikan Mobil Usai OTT KPK, Akui Menyesal

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Dituduh Sebarkan Hoax dan Rekrut Anak

Terungkap! Staf Lokataru Ikut Ditangkap Polisi di Kantin Polda Tanpa Panggilan

TNI Ungkap Tujuan Surat Pam Swakarsa Ormas Viral: Sinergi Jaga Keamanan

Amnesty Kecam Penembakan Gas Air Mata di Kampus Unisba-Unpas, Ingatkan Tragedi Kanjuruhan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Dituduh Hasut Anak Demo Ricuh

Kasus Penjarahan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Ustadz Khalid Basalamah Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ungkap Alasan Ini!