2025/09/02/nasional/

KPK Bongkar Alasan Yaqut Bagi Kuota Haji 50:50, Langgar Aturan 92:8

2 bulan yang lalu

tirto.id

image cover
HukumKorupsiKuota HajiYaqut Cholil QoumasKPKMenteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut membagikan kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, yang berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. KPK mendalami alasan diskresi ini dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Rp 1.500 Triliun Investasi Batal, Perizinan Lahan Jadi Masalah Krusial

Rp 1.500 Triliun Investasi Batal, Perizinan Lahan Jadi Masalah Krusial

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis

Modal image