tirto.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut membagikan kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, yang berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. KPK mendalami alasan diskresi ini dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Masih Seputar nasional

KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji 2024, BPIH Jadi Sorotan

KPK Dalami Korupsi Dana CSR BI-OJK, 12 Saksi Diperiksa di Cirebon

KPK Panggil 14 Saksi Korupsi Dana CSR BI-OJK, Diduga Libatkan Anggota DPR

IPW: Bukti Kasus ITE Kuat, Penangkapan Delpedro Marhaen Harus Diikuti

KPK Sita 4,7 Hektare Tanah di Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Kerugian Negara Rp53,7 Miliar

3 Remaja Tepergok TNI Bawa Bom Molotov Saat Demo, 2 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Polisi Bongkar Cara Delpedro Lokataru Hasut Pelajar Demo Ricuh via Instagram

Polisi Tangkap 11 Pembakar DPRD Makassar, 3 Nyawa Melayang & Terancam Hukuman Berat

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar, 4 Orang Tewas!

DPR Kecam Polisi: Harusnya Usut Penjarahan, Bukan Tangkap Delpedro Marhaen

Geger Indramayu: Lima Jenazah Terkubur, Warga Ungkap Kesaksian Mengejutkan