Kasus Penjarahan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

www.liputan6.com

Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya. Laporan penjarahan ini diajukan oleh kuasa hukum Sahroni pada 1 September 2025. Sebelumnya, lima saksi telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik masih terus mengumpulkan data dari media sosial dan rekaman CCTV untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 30 Agustus 2025 ini.

Cari berita serupa