www.cnnindonesia.com

Kompolnas menyatakan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya berpotensi diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pelindasan ojol Affan Kurniawan. Gelar perkara menemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut, dan sanksi PTDH tidak terbatas pada Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. Bareskrim Polri juga telah menyiapkan proses penyidikan pidana terhadap ketujuh pelaku, memastikan penanganan kasus dilakukan secara lengkap dan utuh.
Masih Seputar nasional

TNI Konfirmasi Imbauan Pam Swakarsa, Ajak Ormas Amankan Lingkungan

6 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPKH Fadlul Imansyah Ungkap Pendalaman Kasus Korupsi Kuota Haji

Komnas Perempuan Desak Negara Hentikan Ancaman Kekerasan Seksual di Demo

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Sembunyikan Mobil Usai OTT KPK, Akui Menyesal

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Dituduh Sebarkan Hoax dan Rekrut Anak

Terungkap! Staf Lokataru Ikut Ditangkap Polisi di Kantin Polda Tanpa Panggilan

TNI Ungkap Tujuan Surat Pam Swakarsa Ormas Viral: Sinergi Jaga Keamanan

Amnesty Kecam Penembakan Gas Air Mata di Kampus Unisba-Unpas, Ingatkan Tragedi Kanjuruhan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Dituduh Hasut Anak Demo Ricuh

Kasus Penjarahan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Ustadz Khalid Basalamah Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ungkap Alasan Ini!