Kemenkeu Resmi Bebaskan PPN Kuda Kavaleri & 43 Perlengkapan, TNI Hemat Miliaran!

image cover

Kementerian Keuangan secara resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan 43 jenis perlengkapan pendukungnya. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI, mencakup berbagai item mulai dari pelana hingga obat kuda.