www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan aturan yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas sekolah, berlaku mulai Maret 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran serius terhadap kecanduan media sosial di kalangan pelajar. Anggota parlemen Cho Jung-Hun menyoroti bagaimana siswa begadang bermain media sosial. Aturan ini mengecualikan siswa disabilitas atau untuk tujuan pendidikan. Survei menunjukkan 99% masyarakat Korea Selatan terhubung internet dan 37% siswa merasa media sosial berdampak pada kehidupan sehari-hari, dengan 22% cemas jika tidak bisa mengakses akun mereka.
Masih Seputar teknologi

Terungkap: Meta Pertimbangkan Pakai AI Google & OpenAI untuk Perkuat Fitur

Steam Blokir Konten Dewasa di Inggris, Wajibkan Verifikasi Kartu Kredit

Samsung Resmi Rilis Galaxy A17 5G: AI Cerdas, Harga Mulai 3 Jutaan!

Komdigi Tegas: Video TikTok Peluru Nyasar Demo DPR Hoax!

Elon Musk Gugat Eks Karyawan xAI, Bongkar Pencurian Rahasia AI ke OpenAI

Menkomdigi Bongkar Provokasi Terorganisir & Dana Besar Ancam Demo

Komdigi Bongkar Modus Baru: Provokasi SARA & Kekerasan Dimonetisasi, Diduga Terkait Judi Online!

Motorola moto g86 power 5G Resmi Rilis, Baterai 6720mAh Tahan 41 Jam

Mudah! Cara Live Streaming YouTube Lewat HP, Cuma Butuh 50 Subscriber

Bongkar Tanda Hp Disadap, Lindungi Data Pribadi dari Penjahat Siber

Pakar Bongkar Bahaya Algoritma TikTok Live: Picu Anarki Demo di Indonesia