KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Haji Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 1 September 2025. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK telah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan menghitung kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Berita Terbaru

Kasus SMAN 72: Waspada Game Kekerasan Rusak Mental Anak

Inter Milan Bidik Kiper Muda Parma, Zion Suzuki: Pengganti Sommer?

Taksi Hilang Kendali, Picu Kecelakaan Beruntun Libatkan 2 Motor di Cideng Timur

AS Punya Bukti: Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Perisai Manusia di Gaza

Film Sampai Titik Terakhirmu Tayang, Kisah Nyata Cinta Abadi Menguras Air Mata

PLN IP: Marketplace Biomassa Kini Beroperasi di PLTU Adipala, Dorong Ekonomi Lokal

Pengguna Indonesia Hasilkan 18 Juta Gambar per Hari via Nano Banana Google

Jebol Gawang Indonesia, Felipe Morais Kini Jadi Incaran Manchester United

DPR Puji SPPG Polri: Program Makan Bergizi Gratis Layak Jadi Contoh

Penderitaan Katastrofik di Sudan: Penasihat Trump Desak Gencatan Senjata Segera
