KPK Cecar Yaqut Cholil Qoumas, Bongkar Aturan Beda Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perbedaan aturan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penyelidik mendalami kronologi plotting kuota haji khusus dan reguler dari tambahan 20.000 kuota yang diperoleh setelah pertemuan Joko Widodo dan Mohammed bin Salman. Undang-undang menetapkan 92% kuota untuk haji reguler, namun ada indikasi perbedaan alokasi yang diselidiki.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
