KPK Cecar Yaqut Cholil Qoumas, Bongkar Aturan Beda Kuota Haji Tambahan

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perbedaan aturan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penyelidik mendalami kronologi plotting kuota haji khusus dan reguler dari tambahan 20.000 kuota yang diperoleh setelah pertemuan Joko Widodo dan Mohammed bin Salman. Undang-undang menetapkan 92% kuota untuk haji reguler, namun ada indikasi perbedaan alokasi yang diselidiki.

Cari berita serupa