Eks Direktur PGN & Komisaris IAE Didakwa Korupsi, Rugikan Negara US$15 Juta

Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, didakwa merugikan negara hingga US$15 juta. Kerugian ini berasal dari dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE periode 2017-2021. Jaksa KPK menyebut PGN memberikan advance payment ilegal untuk melunasi utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan jual beli gas berjenjang. Perbuatan ini memperkaya terdakwa dan pihak lain, berdasarkan hasil investigasi BPK RI.

Cari berita serupa