www.cnnindonesia.com

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar untuk Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, pada Rabu (3/9) terkait kasus kematian driver ojol, Affan Kurniawan. Tindakan Cosmas dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain itu, Bripka Rohmat, pengemudi mobil Brimob, juga akan disidang pada Kamis (4/9) dengan kategori pelanggaran berat. Lima anggota lainnya akan menjalani sidang untuk kategori pelanggaran sedang.
Masih Seputar nasional

Divpropam Polri Bantah Tahanan Gantikan 7 Brimob Pelindas Ojol Affan

Polri Amankan 3.195 Pendemo, 55 Jadi Tersangka di 15 Polda

Prabowo Ancam Tindak Tegas Polisi Pelanggar Aturan Demo, Jenguk Korban Luka Parah

Prabowo: Polisi Terbakar Petasan Saat Demo, Duga Ada Niat Bakar Gedung

Prabowo Jenguk Korban Ricuh Demonstrasi di RS Polri, Soroti Warga Patah Paha

BEM SI Batalkan Aksi Demo di Jakarta, Sebut Kondisi Ricuh

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Tegas! Prabowo Perintahkan Kapolri Beri Pangkat Luar Biasa Prajurit Korban Ricuh Demo

Prabowo Jenguk Korban Ricuh Demo di RS Polri, Soroti Wanita Patah Paha

Gus Yaqut Diperiksa KPK 7 Jam Soal Korupsi Haji, Dicegah ke Luar Negeri?

HMI-GMNI Geruduk DPR RI, Tuntut Suarakan Aspirasi Rakyat