Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig 2025, 1,2 Juta Warga Akhirnya Terlindungi

Parlemen Malaysia resmi mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025, memberikan perlindungan kesejahteraan bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig seperti ojol dan konten kreator. Undang-undang ini secara resmi mengakui mereka sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tradisional. Aturan baru ini mewajibkan perjanjian kerja tertulis dengan standar minimum terkait pembayaran, asuransi, dan prosedur pemutusan hubungan kerja, mengakhiri ketidakadilan yang selama ini terjadi.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak