Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig 2025, 1,2 Juta Warga Akhirnya Terlindungi

www.cnnindonesia.com

image cover

Parlemen Malaysia resmi mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025, memberikan perlindungan kesejahteraan bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig seperti ojol dan konten kreator. Undang-undang ini secara resmi mengakui mereka sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tradisional. Aturan baru ini mewajibkan perjanjian kerja tertulis dengan standar minimum terkait pembayaran, asuransi, dan prosedur pemutusan hubungan kerja, mengakhiri ketidakadilan yang selama ini terjadi.