Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig 2025, 1,2 Juta Warga Akhirnya Terlindungi
www.cnnindonesia.com

Parlemen Malaysia resmi mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025, memberikan perlindungan kesejahteraan bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig seperti ojol dan konten kreator. Undang-undang ini secara resmi mengakui mereka sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tradisional. Aturan baru ini mewajibkan perjanjian kerja tertulis dengan standar minimum terkait pembayaran, asuransi, dan prosedur pemutusan hubungan kerja, mengakhiri ketidakadilan yang selama ini terjadi.
Masih Seputar internasional

UNHCR Ungkap 850.000 Pengungsi Suriah Pulang Pasca-Assad, Jutaan Menyusul

Korsel Setop Siaran Propaganda ke Korut, Langkah Damai Terbaru

PM Irak Resmikan Kembali Masjid Al-Nuri Mosul, Simbol Kemenangan atas ISIS

Kim Jong Un Bertolak ke China, Hadiri Parade Militer dan Bertemu Xi-Putin

Trump Bela Keputusan 600.000 Visa Mahasiswa China, Picu Amarah Pendukung Maga

Tak Terduga! Manufaktur China Rebound ke Zona Ekspansi Agustus

KTT SCO Tianjin: Xi Pimpin, Hubungan India-China Mencair Setelah 5 Tahun

Gempa Dahsyat M 6 Guncang Afghanistan, 622 Tewas dan Ribuan Luka

Jerman Tolak Keras Sanksi UE untuk Israel di Gaza

Israel Gempur Gaza, 31 Tewas, Dituduh Lakukan Genosida

Eks Pengacara Trump, Rudy Giuliani, Luka Parah Usai Mobilnya Ditabrak di New Hampshire