kabar24.bisnis.com

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran hukum, termasuk perusakan fasilitas umum dan penjarahan. Perintah ini disampaikan setelah Sidang Kabinet Paripurna dan ditegaskan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Penegasan ini juga mencakup perlindungan keselamatan pribadi dan institusi negara, dengan BIN turut ditugaskan memantau situasi intelijen dalam negeri.
Masih Seputar nasional

IHSG Anjlok 2,87% Imbas Demo Mahasiswa, BI Didesak Stabilkan Pasar

Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Tegas Pelaku Perusakan & Penjarahan

Kapolrestabes Makassar Ungkap Alasan Polisi Kalah Jumlah Saat Kerusuhan DPRD

Prabowo Hapus Tunjangan & Kunker DPR, Respons Gelombang Demo Besar

KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Haji Rp1 Triliun

Sri Mulyani Buka Suara Usai Rumahnya Dijarah Massa di Bintaro

Komdigi Bantah Hoax Warga Tionghoa, Pelajar Bersenjata Diamankan di Demo DPR

Didemo Ratusan Ribu, Gerindra & PDI-P Setop Tunjangan Fantastis DPR

KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Bongkar Korupsi Kuota Haji 2024

Kemarahan Publik Berbuah Hasil: Seluruh Fraksi DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Anggota

5.369 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini