Australia Bayar Nauru Rp4,2 T untuk Deportasi Imigran, Aktivis HAM Murka

Australia dan Nauru telah menandatangani kesepakatan kontroversial yang memungkinkan Australia mendeportasi individu tanpa visa sah ke negara pulau kecil itu. Dalam perjanjian ini, Australia akan membayar Nauru A$408 juta di muka dan A$70 juta setiap tahun untuk penempatan kembali. Kesepakatan ini dikecam keras oleh aktivis pengungsi dan organisasi HAM karena kekhawatiran akan deportasi massal dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat laporan PBB sebelumnya tentang 'pelanggaran sistematis' di Nauru. Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menyatakan kesepakatan ini menargetkan mereka yang tidak memiliki hak hukum untuk tinggal.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Indra Sjafri: FIFA Matchday November Kunci Persiapan Timnas SEA Games 2025

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

AS: UNRWA Tak Akan Salurkan Bantuan Gaza, Dituding Bawahan Hamas