Kapolri Listyo Sigit Peringatkan: Demo Anarkis Langgar UU, Ancam Pidana!

www.liputan6.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, masyarakat boleh berpendapat namun harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa. Listyo Sigit menyoroti tindakan anarkis seperti pembakaran gedung dan penyerangan markas yang mengarah ke peristiwa pidana.

Cari berita serupa