Kapolri Listyo Sigit Peringatkan: Demo Anarkis Langgar UU, Ancam Pidana!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, masyarakat boleh berpendapat namun harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa. Listyo Sigit menyoroti tindakan anarkis seperti pembakaran gedung dan penyerangan markas yang mengarah ke peristiwa pidana.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
