7 Anggota Brimob Disanksi Patsus 20 Hari Usai Lindas Ojol Hingga Tewas

www.cnnindonesia.com

Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob. Mereka terbukti melanggar kode etik setelah melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan fokus awal adalah penyelesaian kode etik sebelum dilimpahkan ke kasus pidana. Korban Affan tewas saat hendak mengantar pesanan makanan dan tidak terlibat dalam aksi.

Cari berita serupa