7 Anggota Brimob Disanksi Patsus 20 Hari Usai Lindas Ojol Hingga Tewas
Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob. Mereka terbukti melanggar kode etik setelah melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan fokus awal adalah penyelesaian kode etik sebelum dilimpahkan ke kasus pidana. Korban Affan tewas saat hendak mengantar pesanan makanan dan tidak terlibat dalam aksi.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Saingi Powerbank?

Marcus Rashford Terpukau Wajah Baru Camp Nou: 'Tempat Indah'

Mahasiswa Lampung Curi Pakaian Dalam Teman Wanita, Kamar Penuh Barang Bukti

Tanzania: 240 Orang Didakwa Makar, Protes Pemilu Memanas

Cristiano Ronaldo: "Saya Lebih Terkenal dari Siapa Pun di Dunia"

Terpopuler Ekonomi: Cek Bansos PKH hingga Gaji Satpol PP

Oppo K15 Series Lompati K14, Usung Snapdragon 8 Gen 5

Kevin Diks Akhiri Mimpi Buruk Penalti Monchengladbach di Liga Jerman

Warga Tangsel Kehilangan Motor, Lupa Cabut Kunci Saat ke Toilet

PM Jepang Sanae Takaichi: Potong Gaji Kabinet, Sinyal Kuat Reformasi
