MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Wajib Fokus Urus Negara!

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, menyamakan aturan dengan menteri. Keputusan ini bertujuan agar wamen lebih fokus pada tanggung jawab kementerian. Larangan tersebut mencakup posisi sebagai pejabat negara, komisaris/direksi perusahaan BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.