MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Wajib Fokus Urus Negara!

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, menyamakan aturan dengan menteri. Keputusan ini bertujuan agar wamen lebih fokus pada tanggung jawab kementerian. Larangan tersebut mencakup posisi sebagai pejabat negara, komisaris/direksi perusahaan BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berita Terbaru

Miliarder Timur Tengah Sulap Boeing 747-8, Jadi Istana Terbang Rp7 Triliun

MU dan Chelsea Saling Sikut Rebut Wonderkid RB Salzburg

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, Terancam Kembali ke Penjara

Maroko: 2.400 Gen Z Dituntut Hukum Usai Demo Layanan Publik

Hugh Jackman Akhirnya Gandeng Sutton Foster, Debut Pasangan di Red Carpet

AirAsia Indonesia Raup Rp 6,03 Triliun, Pendapatan Q3-2025 Melonjak 2,1%

Panik Transaksi Pending Saat Belanja Online? Cek Solusi Ini

Liverpool Kehabisan Bensin? Empat Kekalahan Beruntun Usai Belanja Triliunan

Mensos Gus Ipul: 2 Juta Penerima Bansos Dinyatakan Tidak Layak

Afghanistan-Pakistan: Perundingan Damai di Istanbul Gagal Capai Solusi