YLBHI: Brutalitas Polisi Saat Demo Kejahatan, Langgar Konstitusi!
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang belum dewasa. YLBHI menyatakan penghalangan hak ini adalah tindak pidana dan brutalitas Polri melanggar UUD 1945 serta hukum internasional. Aparat penegak hukum seharusnya mengutamakan cara non-kekerasan dalam mengamankan aksi massa.
Berita Terbaru

Samsung Galaxy S26+ Tampil Beda: Modul Kamera Mirip Z Fold7, Rilis Tahun Depan

Terancam Kehilangan Pemain, Manchester United Tolak Belanja di Bursa Januari

Terungkap: Balita Bilqis Dijual ke Suku Anak Dalam Pakai Surat Palsu

Pesawat Kargo Militer Turkiye Jatuh di Perbatasan Georgia-Azerbaijan

Raffi Ahmad Ulurkan Tangan, Fahmi Bo Akhirnya Sembuh dari Batu Empedu

Haikal Hassan Ungkap: Baru 3 Juta Pengusaha Makanan Kantongi Sertifikat Halal

Elon Musk: Satelit AI Bisa Selamatkan Bumi, Blokir Panas Matahari

Mengejutkan: Tiga Pemain Abroad Baru Mendadak Muncul di Latihan Timnas U-23

Menag: Film Islami Seni Dakwah Paling Relevan Kini

Ilmuwan Temukan Spesies Lebah Baru di Australia, Bertanduk Mirip Iblis
