Propam Polri Segera Pidana 7 Polisi Brimob Tersangka Kematian Affan
Propam Mabes Polri akan melanjutkan proses pidana kasus kematian sopir ojol Affan Kurniawan setelah rampungnya proses etik. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan fokus pada etik tujuh anggota Brimob yang terlibat. Ketujuh polisi ini telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik dan akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Proses pidana akan dilimpahkan setelah konstruksi perbuatan pidana jelas.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Florian Wirtz Kesulitan di Liverpool, Berbatov: Hanya Butuh Waktu

Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto tersangka pemerasan dan gratifikasi kasus RPTKA

Rio De Janeiro: 60 Tersangka dan 4 Polisi Tewas dalam Penggerebekan Narkoba

Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Alma Grace

Bank bjb Catatkan Kinerja Positif 2025, Aset Tembus Rp215,9 T

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Manchester United Negosiasi Konkret, Incar Striker AIK Kevin Filling Januari 2026

Prabowo Undang Dasco ke Widya Chandra, Bahas Situasi Terkini

PM Jepang Sanae Takaichi Kunjungi Kuil Yasukuni, Picu Kontroversi dan Kemarahan
