Propam Polri Resmi Sanksi 7 Brimob Pembunuh Ojol, Dijatuhi Patsus

Divisi Propam Polri telah menetapkan dan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus 20 hari) kepada tujuh anggota Brimob. Mereka terbukti melanggar kode etik terkait insiden maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, dengan penyelidikan pidana akan menyusul setelah proses etik.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Telkom Gandeng UMY, Cetak 113.000 Talenta AI Masa Depan Indonesia

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan