Propam Polri Libatkan Kompolnas, 7 Anggota Brimob Pelanggar Etik Dihukum Patsus

Divisi Propam Mabes Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam mengusut kasus Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Kadiv Propam Irjen Abdul Karim menegaskan transparansi penyelidikan. Hasilnya, tujuh anggota kepolisian terbukti melanggar kode etik profesi dan dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Mahfud MD Puji Polri: 197 Ton Narkoba Disita, Ingatkan Jaga Kedisiplinan

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Joe Biden Pernah Soroti Jakarta Tenggelam, IKN Jadi Solusi?

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun