MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Perusahaan Negara/Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang secara resmi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta. Putusan ini, hasil uji materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. MK memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Drama Kejuaraan Dunia Senam: Angelina Melnikova Raih Emas Kedua Meski Sempat Terjatuh

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Narkotika, Terancam Hukuman Berat

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Angelina Melnikova Sabet Gelar Juara Dunia Senam Artistik, Ungguli Pesaing Tipis

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata