7 Anggota Polri Terbukti Langgar Etik Lindas Ojol, Dijatuhi Sanksi Patsus

Sebanyak tujuh anggota Polri dipastikan melanggar kode etik karena melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan DPR. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan ketujuh personel tersebut terbukti bersalah. Sebagai tindakan awal, mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Mahfud MD Puji Polri: 197 Ton Narkoba Disita, Ingatkan Jaga Kedisiplinan

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Joe Biden Pernah Soroti Jakarta Tenggelam, IKN Jadi Solusi?

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun