7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Tewas Disidang Etik Dulu, Pidana Menanti

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan menyelesaikan persoalan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas. Proses pidana akan dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) selesai. Ketujuh anggota tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, dengan identitas mereka ditampilkan saat konferensi pers.

Cari berita serupa